Dana BUMDes 49 Desa di Kabupaten Soppeng Diminta Diaudit, LSM Lidik Desak BPK dan APH Turun Tangan



Soppeng — Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 49 desa yang tersebar di Kabupaten Soppeng menuai sorotan serius. 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Soppeng mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BUMDes di seluruh desa tersebut.

Ketua LSM Lidik Soppeng, Gasali Makkaraka, SH, menyatakan bahwa dana BUMDes yang seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat diduga tidak dikelola secara optimal, profesional, serta transparan. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Minggu, 4 Januari 2026.

Menurut Gasali, audit independen sangat penting dilakukan guna memastikan seluruh proses pengelolaan dan penggunaan anggaran BUMDes telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menduga adanya indikasi penyalahgunaan anggaran BUMDes di sejumlah desa. Oleh karena itu, BPK perlu segera turun melakukan audit agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara maupun keuangan desa,” tegas Gasali.

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut merupakan langkah strategis untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa, sekaligus menjaga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Lebih lanjut, audit BPK juga diharapkan menjadi langkah preventif agar pengelolaan dana BUMDes ke depan benar-benar tepat sasaran, dikelola secara profesional, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat desa.

LSM Lidik Soppeng meminta pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta BPK dan Aparat Penegak Hukum agar segera menindaklanjuti desakan tersebut demi terwujudnya tata kelola dana desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

0 Comments